Pandeglang, Bantentv.com – Tiga pengedar ganja ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pandeglang. Dari tiga pengedar, polisi mengamankan 1 kilogram ganja kering sebagai barang bukti. Ganja tersebut rencananya akan diedarkan dengan sasaran para remaja dan pelajar.
Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial R-A, B-Y, dan R-D. Keempat pelaku yakni R-A, B-Y, R-D dan H-D ditangkap dilokasi yang berbeda.
Pelaku B-Y mendapatkan ganja tersebut dengan membeli melalui sosial media dan dikirim menggunakan jasa pengiriman. Kemudian, ketiganya kembali mengedarkannya dan mematok harga Rp100 ribu rupiah per paket.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, para pelaku diketahui kerap mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Pandeglang dengan menyasar para pelajar dan mahasiswa.
Selain narkotika jenis ganja, dari tangan ketiga pelaku polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
“Hasil penangkapan dan pengeledahan di rumah kontrakan tersebut ditemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik siap edar. Adapun target pemasarannya usia remaja dan anak sekolah,” kata AKBP Oki Bagus Setiaji Kapolres Pandeglang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan hukuman mati.(rangga/red)