Rabu, Oktober 15, 2025
BerandaBeritaTetap pada Dakwaan, Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi DLH Tangsel

Tetap pada Dakwaan, Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi DLH Tangsel

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menegaskan tetap pada dakwaan. Mereka meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Rabu, 15 Oktober 2025, JPU Kejati Banten Subardi menyampaikan. Menurutnya, seluruh dalil keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum tidak berdasar secara hukum.

Menurutnya, argumen pembela yang menyebut dakwaan bersifat prematur karena didasarkan pada audit akuntan publik itu keliru. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak sebagaimana mestinya digunakan.

“Kami berkesimpulan bahwa keberatan penasihat hukum yang menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan harus batal demi hukum adalah keberatan yang subjektif. Mereka juga berdiri pada pemahaman parsial,” ujar Subardi di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Kejati Banten Ringkus Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah

Ia menegaskan, perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam dakwaan sudah sesuai. Ini mengikuti ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut memperbolehkan penggunaan hasil temuan instansi berwenang maupun akuntan publik yang ditunjuk secara sah.

“Dengan demikian, dalil eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum mengenai kompetensi absolut maupun relatif harus ditolak. Atau dinyatakan tidak dapat diterima,” tambahnya.

Baca Juga: Kabid Kebersihan DLH Tangerang Selatan Diringkus Kejati Banten

Atas dasar itu, pihak JPU memohon kepada majelis hakim agar tetap melanjutkan pemeriksaan perkara ke pokok sidang utama.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Mochamad Ichwanudin itu juga dihadiri oleh JPU Kejari Tangerang Selatan Mardian Fajar. Selain itu, para penasihat hukum terdakwa juga hadir.

Usai tanggapan JPU dibacakan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk pembacaan putusan sela.

Latar Belakang Kasus Korupsi DLH Tangsel

Diketahui, dua terdakwa yakni Zeki Yamani, eks staf DLH Tangsel, dan Sukron Yuliadi Mufti, Direktur PT Ella Pratama Perkasa, didakwa terlibat dalam korupsi.

Mereka terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di DLH Kota Tangerang Selatan. Kasus ini melibatkan eks Kepala Dinas Wahyunoto Lukman dan Kabid Persampahan TB Apriliadhi Kusumah.

Selanjutnya, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp21,6 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp75 miliar, berdasarkan hasil audit akuntan publik.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Undang-Undang ini tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -