Pandeglang, Bantentv.com – Terdakwa kasus pencabulan yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang Y menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri Pandeglang. Dalam persidangan tersebut jaksa menghadirkan empat orang saksi dari pihak korban.
Terdakwa dihadirkan melalui online dari Rutan Pandeglang. Sidang yang berlangsung selama empat jam itu mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak korban. Total ada empat orang saksi yang telah dimintai kesaksiannya pada persidangan kedua lalu. Terdakwa melalui pengacaranya mengajukan eksepsi yang disampaikan pada 15 Maret 2023 lalu.
Juru bicara Pengadilan Negeri Pandeglang, Panji Answinarta mengatakan, agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi korban untuk membuktikan terdakwa Yangto bersalah atau tidak dalam kasus pencabulan tersebut.
“Sudah dihadirkan 4 orang saksi untuk membuktikan terdakwa Y ini bersalah atau tidak,” ujar Panji Answinarta.
Sebelumnya pada sidang pertama 8 Maret 2023 lalu, terdakwa Y didakwa oleh jaksa penjuntut umum dengan pasal 289 dan 281 karena terdapat unsur kekerasan dan memaksa perbuatan cabul serta sengaja dan terbuka melanggar asusila.(rangga/red)