Selasa, Juli 22, 2025
BerandaBeritaTeror Video Asusila: Buruh Tekstil Serang Dijerat UU Perlindungan Anak

Teror Video Asusila: Buruh Tekstil Serang Dijerat UU Perlindungan Anak

Serang, Bantentv.com — Kepolisian Resor (Polres) Serang menetapkan seorang buruh pabrik tekstil berinisial FA (22) sebagai tersangka atas dugaan penyebaran video asusila terhadap mantan pacarnya, seorang gadis di bawah umur berusia 17 tahun.

Tersangka ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang pada Jumat, 18 Juli 2025, di tempat kerjanya yang berada di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyebut kasus bermula dari hubungan asmara antara korban JS dan tersangka FA.

Dalam masa pacaran, FA beberapa kali merekam aktivitas hubungan intim mereka secara diam-diam tanpa seizin korban.

“Motif tersangka adalah untuk mengancam korban agar tidak mengakhiri hubungan dan menuruti keinginannya,” ungkap AKBP Condro, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, Senin 21 Juli 2025.

FA diduga menyebarkan rekaman video intim tersebut kepada keluarga korban setelah permintaannya untuk kembali menjalin hubungan ditolak. Video itulah yang kemudian memicu laporan dari pihak keluarga ke Polres Serang pada 20 Juni 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, petugas Unit PPA langsung bergerak cepat dan menangkap tersangka.

 FA dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 atas perbuatannya terhadap korban di bawah umur.

Akibat perbuatannya, Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas kejahatan seksual terhadap anak. “Setiap laporan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi,” tegasnya.

Editor: AF Setiawan

TERKAIT
- Advertisment -