Serang, Bantentv.com – Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terjadi di wilayah hukum Polda Banten.
Peristiwa bermula pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Korban adalah Bunga, remaja 15 tahun.
Subbid Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan tiga pelaku kasus asusila. Mereka berinisial KS (22), FR (23), dan KR (24).
Kasubdit IV Renakta, Kompol Irene Missy, menjelaskan kronologi penemuan korban. Orang tua korban awalnya melapor kehilangan.
Menurut Irene, korban meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tua. Upaya pencarian pada malam itu tidak membuahkan hasil.
Baca Juga: Modus ‘Bos Mafia’: Polda Banten Tangkap Pelaku Asusila Anak
Kemudian, Senin 25 Agustus 2025, keluarga memutuskan membuat laporan resmi ke Polresta Serang Kota.
Setelah pencarian intensif, akhirnya korban ditemukan di sebuah kos di daerah Serdang. Di sana, korban bersama ketiga pelaku.
Irene menegaskan, ketiga tersangka mengaku telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban.
“Modus pelaku adalah membawa pergi anak tanpa izin orang tua. Motifnya, untuk menyetubuhi korban,” ujar Irene.
Selanjutnya, barang bukti diamankan, antara lain pakaian korban, kartu keluarga, akta kelahiran, dan hasil visum dari RS Bhayangkara.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 332 KUHP. Mereka juga dikenai Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak,” jelasnya.
Sementara itu, Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun menanti para pelaku kejahatan tersebut.
Editor: AF Setiawan