Minggu, Juli 13, 2025
BerandaBeritaTerduga Pelaku Pembunuhan Pasutri Lansia Diamankan Polisi

Terduga Pelaku Pembunuhan Pasutri Lansia Diamankan Polisi

Lebak, Bantentv.com – Jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.

Pria paruh baya berinisial Z-N  40 tahun tidak bisa berkutik saat diamankan oleh Satreskrim Polres Lebak setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sepasang lansia di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.

Terduga pelaku berhasil diamankan oleh kepolisan, dikarenakan pihak kepolisian telah mencurigai perilaku Z-N sejak awal penyelidikan kasus tersebut. Selain itu, keterangan yang ia sampaikan juga bertolak belakang dengan para saksi lain.

Pelaku Z-N yang  merupakan cucu dari korban tega melakukan hal tersebut lantaran dirinya tidak mendapatkan pinjaman uang yang ia minta sebesar Rp500 ribu dari kakeknya, padahal kakeknya sudah mendapatkan uang THR pensiunan guru agama.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti mulai dari peci korban dan uang tunai sebesar Rp200 rupiah.

Kapolres Lebak AKBP Suyono menyampaikan, pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menendang kaki dari neneknya dan pinggang kakeknya yang menyebabkan keduanya tersungkur ke lantai hingga mengeluarkan darah.

“Pelaku Z-N melakukan pembunuhan dengan cara menendang kaki dari neneknya dan pinggang kakeknya yang menyebabkan keduanya tersungkur ke lantai hingga mengeluarkan darah,”kata AKBP Suyono.

Di hadapan polisi, pelaku Z-N  mengaku, melakukan aksinya hanya seorang diri dengan cara menendang di bagian punggung korban hingga tersungkur hingga meninggal dunia.

“Saya melakukan sendiri dengan menendang di bagian punggung dan kaki sampai jatuh ke lantai dan meninggal,” ungkap Z-N tersangka pembunuhan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 2 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(nano/red)

TERKAIT