Sabtu, September 6, 2025
BerandaBeritaTerbukti Langgar Netralitas, Kasus Camat Cibeber Diteruskan ke KASN

Terbukti Langgar Netralitas, Kasus Camat Cibeber Diteruskan ke KASN

Saluran WhatsApp

Cilegon, Bantentv.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon akhirnya memutuskan penyelesaian dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap Camat Cibeber, Sofan Maksudi yang mengkampanyekan salah satu calon legislatif dari Partai Gerindra. Kasus netralitas tersebut diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kordiv Penanganan Pelanggaran Sengketa (PPS) Pemilu Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti mengatakan berdasarkan pemeriksaan seluruh saksi atas temuan dugaan pelanggaran kampanye tersebut Bawaslu Kota Cilegon meneruskan kasus pelanggaran netralitas ASN ke KASN untuk ditindaklanjuti.

“Kita teruskan ke KASN atas kasus pelanggaran netralitas Pemilu ini,” ujar Eneng Nurbaeti.

Sebelumnya Camat Cibeber, Sofan Maksudi melakukan pengunggahan atau memposting video dalam status whatsapp di smartphone pribadinya bergambar salah satu calon anggota legislatif dari Partai Gerindra bernama Fauzi Desviandi.

Eneng mengimbau kepada ASN untuk hati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial agar netralitas ASN dalam pemilu 2024 tetap terjaga indepedensinya.

Diketahui caleg tersebut merupakan anak dari Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian nomor urut dua dari daerah pemilihan Cibeber-Cilegon.(aliyandra/red)

 

TERKAIT
- Advertisment -