Kamis, November 13, 2025
BerandaBeritaTanah Negara di Sepang Diduga Diklaim untuk Galian C, DPRD Desak Bentuk...

Tanah Negara di Sepang Diduga Diklaim untuk Galian C, DPRD Desak Bentuk Satgas Aset

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Tanah negara di Lingkungan Cimoyan, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang diduga telah diklaim oleh seorang pengusaha untuk kegiatan galian C.

Kondisi ini memicu perhatian publik setelah masyarakat setempat, bersama anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Edi Santoso, melakukan penggerebekan terhadap aktivitas galian C tersebut pada Jumat siang.

Berdasarkan keterangan warga, lahan seluas sekitar tujuh hektare itu merupakan aset negara yang kini diakui secara pribadi oleh pengusaha dari luar Kota Serang  Di lokasi itu juga ditemukan adanya aktivitas alat berat yang digunakan untuk penggalian.

Baca Juga: Ratusan Warga Sepang Meriahkan Penilaian Lomba Kelurahan

Edi Santoso menilai, hal ini merupakan pelanggaran serius mengingat dalam Undang-Undang Tata Ruang, wilayah Kota Serang tidak diperbolehkan memiliki izin usaha galian C dalam bentuk apa pun.

Politisi Partai Gerindra tersebut meminta Pemerintah Kota Serang, khususnya Wali Kota Budi Rustandi, untuk segera mengambil langkah tegas.

Tanah negara di kelurahan Serang kecamatan Taktakan kota Serang diklaim pengusaha untuk galian (Bantentv.com/ Jaya)
Tanah negara di kelurahan Serang kecamatan Taktakan kota Serang diklaim pengusaha untuk galian (Bantentv.com/ Jaya)

Ia menekankan pentingnya pembentukan satuan tugas (satgas) penyelamatan aset demi mencegah praktik penguasaan lahan negara oleh pihak yang tidak berhak.

“Di Kota Serang ini memang banyak mafia tanah, kita ini banyak kehilangan aset juga. Jadi kita juga mendorong ke depan agar pak Wali Kota untuk membentuk satgas penyelamatan aset,” ujar Edi Santoso.

Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa masyarakat di Lingkungan Cimoyan sebenarnya hanya memiliki hak garap untuk keperluan perkebunan, bukan hak kepemilikan atas lahan tersebut.

“Kami mendapat informasi dari warga bahwa tanah ini awalnya tanah negara, warga hanya mendapatkan hak garap, dan dari para penggarap, tidak pernah merasa melakukan transaksi jual beli,” tambahnya.

Edi kembali menegaskan bahwa pemerintah harus segera turun tangan agar aset negara tidak terus beralih tangan akibat ulah pihak yang mengklaim kepemilikan secara sepihak.

Aktivitas galian C yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat sekitar.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -