Rabu, Juni 18, 2025
BerandaBeritaTak Hanya Jepang, Angka Pernikahan di Indonesia Terus Menurun dalam 10 Tahun...

Tak Hanya Jepang, Angka Pernikahan di Indonesia Terus Menurun dalam 10 Tahun Terakhir

Bantentv.com – Tak hanya Jepang, Indonesia juga menjadi negara dengan tingkat pernikahan terendah. Hal tersebut berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mana dalam 10 tahun terakhir ini, angka pernikahan di Indonesia terus menurun.

Pada tahun 2023, jumlah pernikahan di Tanah Air mencapai 1.577.255 angka tersebut turun sekitar 128 ribu dari tahun sebelumnya 2022.

Namun, angka itu baru perbandingan satu tahun. Apabila secara keseluruhan dari 10 tahun terakhir, angka pernikahan di Indonesia mengalami penurunan sebesar 28,63 persen atau menurun 632.791.

Selain merilis laporan Statistik Indonesia 2024, BPS juga merilis Statistik Pemuda Indonesai 2023. Rilisan tersebut disebutkan bahwa pemuda yang menunda untuk menikah terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pemuda di sini, berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Definisi pemuda adalah warga negara Indonesia yang berusia 16 sampai 30 tahun.

Dalam rilisan tersebut pun disebutkan bahwa jumlah pemuda yang belum menikah mencapai 68.29 persen pada tahun 2023. Sementara pada 2014, jumlah pemuda yang belum menikah ada di angka 54,11 persen.

Adapun dalam masalah ini yang menjadi tren menunda pernikahan mayoritas berada di kota. Pada 2023, jumlah pemuda kota yang belum menikah mencapai 75,52 persen. Sedangkan, pemuda desa yang belum menikah mencapai 61,97 persen.

Biasanya alasan anak muda menunda untuk menikah, mereka belum mempersiapkan dirinya. Karena dalam pernikahan tak hanya mempersiapkan diri saja namun semuanya harus diperhatikan dan disiapkan. Mulai dari finansial maupun mental.

Anak muda saat ini juga banyak yang berpikir untuk fokus dengan mengembangkan diri dan masih ingin fokus berkarir, karena menurut anak muda dengan mengembangkan diri dan memperbaiki diri membuat mereka siap dan akan mendapatkan pasangan yang sama dengan kemampuan yang ia miliki.

Sementara menurut BPS, meningkatkan persentase pemuda yang belum menikah salah satunya disebabkan oleh kebijakan usia minimal perkawinan dalam Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.

Dimana UU tersebut mengubah ketentuan dalam Undang-undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974 tentang batasan usia minimal perempuan menikah yang sebelumnya 16 tahun , namun kini diubah menjadi 19 tahun, sama dengan batas usia minimal bagi laki-laki untuk menikah. (erina/red)

TERKAIT