Serang, Bantentv.com – Pemerintah melalui Dinas Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, menyegel pabrik alumunium pasta di Kawasan Pancatama, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, yaitu PT Citra Buana Pasta.
Penyegelan dilakukan karena Pabrik Aluminium tersebut diduga tidak berizin, dan buntut dari pelanggaran berat terhadap aturan lingkungan hidup, termasuk dugaan pembuangan limbah langsung ke drainase yang mengalir hingga ke pemukiman warga.
Ditambah, keberadaan pabrik yang memproduksi pasta alumunium untuk kembangkan hebel tersebut dikeluhkan masyarakat, lantaran limbahnya yang diduga mencemari lingkungan. Pasca disegel pabrik tersebut dilarang untuk beroperasi hingga lakukan perbaikan.
Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketentram Masyarakat Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Mochamad Yagi Susilo mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan pabrik berdasarkan informasi dari dinas lingkungan hidup karena tidak berizin.
Dengan penyegelan ini, perusahaan diminta untuk mengurus perizinannya selama satu bulan.
“Kami melakukan penyegelan berdasarkan laporan dari Dinas Lingkungan Hidup, karena Pabrik Aluminium ini diduga tidak memiliki izin usaha. Perusahaan kami beri waktu satu bulan untuk mengurus perizinannya,” ujar Yagi.
Baca juga : Pabrik Alumunium di Cikande Terbakar
Sementara itu, Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Heny Indriani menyebut, perusahaan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan melanggar PP Nomor 22 Tahun 2021, pelanggaran terkait legalitas perusahaan, pengelolaan air limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Perusahaan ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP Nomor 22 Tahun 2021. Pelanggaran utamanya terkait legalitas dan pengelolaan air limbah yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Heny.
Ia menambahkan, seluruh aktivitas operasional pabrik Pabrik Aluminium akan dihentikan hingga perusahaan menyelesaikan kewajiban izinnya.
“Setelah penyegelan ini, semua kegiatan operasional PT Citra Buana Pasta harus dihentikan sampai izin dan pengelolaan lingkungannya diperbaiki,” pungkasnya.
Pihaknya memastikan, setelah penyegelan ini, seluruh kegiatan operasional PT Citra Buana Pasta dihentikan sampai perusahaan memperbaiki izinnya. Pastikan bahwa pabrik ini dikenal sebagai Pabrik Aluminium.
Erina Faiha Qothrunnada