Serang, Bantentv.com – Aksi unjuk rasa yang berujung sweeping dan perusakan di proyek PT Lotte Chemical Indonesia akhirnya menyeret tujuh orang ke jeruji besi. Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengamankan mereka dalam proses penangkapan bertahap yang berlangsung sejak 26 Mei hingga 27 Juni 2025 di wilayah Cilegon dan Serang.
Kasus ini mulai terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi pada 27 Mei 2025, tercatat dalam LP/A/30/V/SPKT/Ditreskrimum/2025/Polda Banten.
Dalam konferensi pers pada Senin, 30 Juni 2025, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten AKBP Dian Setiawan membeberkan detail kejadian.
Aksi unjuk rasa itu sendiri terjadi pada 29 Oktober 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di lokasi Site Office PT Daeah WP 1 dan WP 4, yang merupakan bagian dari proyek besar PT Lotte Chemical Indonesia di Cilegon.
Menurut Dian, aksi tersebut berlangsung brutal. Massa melakukan sweeping terhadap karyawan, dan melakukan perusakan dengan mendobrak pintu kantor, dan merusak properti perusahaan.
Tak hanya itu, karyawan pun menjadi sasaran intimidasi. Insiden ini bahkan sempat viral di media sosial karena sejumlah video amatir yang merekam kekacauan di lokasi.
Motif di balik aksi tersebut, lanjut Dian, adalah bentuk protes terhadap perusahaan yang dinilai kurang melibatkan warga lokal dalam proyek, termasuk dalam pengelolaan limbah.
“Mereka mengerahkan massa untuk menekan perusahaan secara paksa, menggunakan kekerasan dan ancaman,” ujar Dian.
Ketujuh tersangka yang diamankan adalah M. Abdurohman dan M. Rizal yang berperan dalam aksi sweeping dengan kekerasan, Ahmad Juhadi sebagai koordinator lapangan, Miftah Faridl yang berperan ganda sebagai orator sekaligus koordinator lapangan.
Selain itu, Taufikkurrohman sebagai koordinator aksi sweeping, Fiki Kosasih yang mendobrak pintu kantor saat aksi berlangsung, serta Edi Haryadi yang bertindak sebagai penanggung jawab unjuk rasa.
Ketujuh pelaku kini dijerat dengan Pasal 160, 170, 406, dan 335 KUHP terkait penghasutan, kekerasan, pengrusakan, dan ancaman.
Editor: AF Setiawan