Sabtu, September 6, 2025
BerandaBeritaSopir Nyambi Jualan Sabu, Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

Sopir Nyambi Jualan Sabu, Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Nyambi jualan sabu IS, 24 tahun, sopir pikap carteran, ditangkap Satresnarkoba Polres Serang, Selasa 19 Agustus 2025 malam, di rumahnya, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 49,72 gram yang ditemukan di beberapa lokasi berbeda. Selanjutnya, IS berikut barang bukti ditahan di Mapolres Serang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, sopir pengangkut sayuran ini ditangkap sekitar pukul 20.30 WIB. Menurutnya, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat kepada Tim Satresnarkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan di rumahnya.

Baca Juga: Tukang Servis Komputer di Serang Nyambi Jual Sabu

“Dalam pemeriksaan, petugas menemukan petunjuk lokasi penyimpanan sabu dari handphone tersangka,” terang Kapolres Condro didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa 26 Agustus 2025.

Atas petunjuk itu, tim bergerak ke jalur lingkar selatan Kota Cilegon dan menemukan dua paket sabu. Setelah itu, petugas melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka.

“Dalam penggeledahan, kami menemukan satu paket besar sabu disembunyikan dalam lemari pakaian. IS kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Condro.

Dalam interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari pengedar di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Namun, ia tidak mengetahui alamat lengkap pemasok karena transaksi dilakukan di jalanan.

“Tersangka tidak mengetahui tempat tinggal pemasok karena transaksi tidak langsung,” katanya.

Selain itu, IS mengaku nyambi jualan sabu sudah dijalani lebih dari setahun. Alasannya, penghasilan dari menyewakan losbak tidak menentu.

“Atas pengakuannya, tersangka nyambi jualan sabu karena alasan ekonomi,” tambah Condro.

Kini IS dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Editor: AF Setiawan

TERKAIT
- Advertisment -