Sabtu, November 29, 2025
BerandaBeritaSKCK Polres Pandeglang Membludak, Imbas Seleksi PPPK Paruh Waktu

SKCK Polres Pandeglang Membludak, Imbas Seleksi PPPK Paruh Waktu

Saluran WhatsApp

Pandeglang, Bantentv.com – Peluang menjadi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 jadi rebutan. Polres Pandeglang dipadati pemohon SKCK sejak pagi hingga sore hari, Selasa, 16 September 2025.

Ratusan tenaga honorer Pemkab Pandeglang berbondong-bondong datang. Mereka mengurus SKCK sebagai syarat utama administrasi PPPK paruh waktu.

Bripka Supriyanto, petugas SKCK Polres Pandeglang, membenarkan lonjakan pemohon.

Ia menyebut pembuatan SKCK meningkat signifikan karena seleksi PPPK paruh waktu sedang berlangsung.

“Betul saat ini kami sedang melayani untuk administrasi pembuatan SKCK para PPPK paruh waktu,” katanya.

Dijelaskannya, pemohon SKCK menyusul adanya PPPK paruh waktu mengalami kenaikan mencapai 100 persen, dibandingkan dengan pada hari-hari biasanya.

“Kalau hari biasanya itu diantara 40 sampai 50 pemohon yang buat SKCK, untuk saat ini ada 500 lebih pemohon pembuatan SKCK buat syarat PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Baca Juga: Honorer Kota Serang Padati Polresta Serang Kota untuk Urus SKCK

Sementara, total pemohon SKCK untuk kebutuhan administrasi PPPK di wilayah Kabupaten Pandeglang mencapai lebih dari 4.000 orang.

Pelayanan tidak hanya dilakukan di Polres, tetapi juga di seluruh jajaran Polsek.

“Kami Polres Pandeglang bersama Polsek jajaran melayani pemohon SKCK PPPK paruh waktu. Bahkan Sabtu dan Minggu kemarin kami tetap buka untuk melayani masyarakat,” tutupnya.

Sementara, Gunawan Setiari salah satu tenaga honorer yang sedang membuat SKCK di Polres Pandeglang, Ia mengaku sudah sejak Jumat lalu mencoba mengurus SKCK, namun terkendala aplikasi online.

“Jumat kemarin ke sini, tapi aplikasinya error. Sekarang kan pakai online, sempat muter-muter aja dan baru tahu harus pakai aplikasi. Karena bermasalah, akhirnya Senin datang lagi langsung ke sini,” ungkapnya.

Gunawan menjelaskan, SKCK terbaru menjadi salah satu syarat pemberkasan PPPK.

“Iya, ini memang salah satu syarat utama, makanya harus bikin SKCK baru,” jelasnya.

Antrean para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 yang mengajukan pembuatan SKCK (Bantentv.com/ Rangga)
Antrean para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 yang mengajukan pembuatan SKCK (Bantentv.com/ Rangga)

Ia berharap proses seleksi PPPK bisa berjalan lancar dan membuka jalan bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.

“Harapannya semua kawan-kawan honorer yang daftar PPPK bisa lolos. Karena dari dulu para pejuang PPPK ini ingin menuntut keadilan, semoga bisa tercapai,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang batas waktu pengisian dokumen bagi calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Perpanjangan berlaku untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu, sesuai surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.

Pengisian DRH yang sebelumnya berakhir 20 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025. Sementara usul penetapan NI diperpanjang hingga 25 September 2025.

BKN juga memberi kelonggaran terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Calon PPPK bisa menggunakan surat pengurusan SKCK sementara dari kepolisian setempat, kemudian menyerahkan SKCK asli setelah proses penetapan Nomor Induk selesai.

Editor: Siti Anisatusshalihah

TERKAIT
- Advertisment -