Sabtu, Oktober 4, 2025
BerandaBeritaSIM Keliling Serang Kota 4 Oktober 2025, Berikut Lokasi dan Syaratnya

SIM Keliling Serang Kota 4 Oktober 2025, Berikut Lokasi dan Syaratnya

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Sabtu, 4 Oktober 2025. Program ini bertujuan memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina, menjelaskan layanan SIM Keliling dibuka di dua lokasi strategis, yakni alun-alun Kota Serang (depan Ramayana) dan di SPBU Kalodran.

“Lokasi ini dipilih karena berada di pusat aktivitas masyarakat, sehingga lebih mudah dijangkau,” ujar Tiwi.

Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Meski demikian, masyarakat diimbau datang lebih awal karena jumlah formulir yang tersedia terbatas.

Tiwi menambahkan, respon masyarakat terhadap layanan SIM Keliling sejauh ini sangat positif. Banyak warga merasa terbantu karena bisa mengurus perpanjangan SIM lebih dekat dengan tempat tinggal.

“Alhamdulillah, layanan ini mendekatkan akses perpanjangan SIM kepada masyarakat. Hemat waktu dan jarak tempuh,” jelasnya.

Namun perlu diperhatikan, Bus SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, atau SIM yang masa berlakunya sudah habis, pemohon tetap harus mendatangi kantor Satpas SIM.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Pemohon wajib membawa dokumen berikut:

  • KTP asli dan SIM asli yang masih berlaku
  • Fotokopi KTP dan SIM yang masih berlaku
  • Bukti cek kesehatan

Mengacu PP Nomor 60 Tahun 2025 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk SIM A dna Rp75.000 untuk SIM C.

Dengan kehadiran layanan ini, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam memperpanjang SIM tanpa antre panjang di kantor Satpas.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -