Serang, Bantentv.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit IV PPA Polresta Serang Kota tengah menangani kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Penanganan cepat dan profesional oleh pihak kepolisian pada Jumat, 25 Juli 2025, mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, bersama penasihat hukum pelapor Ega Jalaludin, serta Tim LBH Bumi Keadilan, menyampaikan pernyataan bersama terkait perkembangan perkara ini.
“Sebagai penasihat hukum pelapor, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polresta Serang Kota,” ujar Ega Jalaludin.
Baca Juga: Viral Kasus Asusila di Sekolah, Polresta Serang Kota Turun Tangan
Ia menekankan penghargaan khusus kepada Unit IV PPA Satreskrim atas penanganan perkara kasus pelecehan anak yang cepat dan profesional.
Kompol Salahuddin menegaskan, penanganan ini merupakan bentuk komitmen Polresta dalam memberi pelayanan hukum yang adil dan setara.
“Polresta Serang Kota berkomitmen memberikan pelayanan tanpa diskriminasi. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara adil dan cepat,” ujarnya.
Terkait anggapan bahwa proses hukum berjalan lambat, Kompol Salahuddin memastikan penyidikan dilakukan maksimal sesuai prosedur.
“Kami terus bekerja melengkapi proses hukum dengan langkah-langkah yang sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah ini adalah wujud nyata komitmen Polresta Serang Kota untuk menjaga rasa aman dan menjamin keadilan, khususnya bagi korban anak.
Editor: AF Setiawan