Pandeglang, Bantentv.com – Sidang putusan terhadap pelaku kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau revenge porn yang viral di sosial media terpaksa ditunda. Sidang putusan seharusnya digelar pada Selasa kemarin. Hal ini membuat kecewa keluarga korban.
Kakak korban, Imam Zanatul Haeri mengaku kecewa atas keputusan Ketua Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang memimpin sidang. Hakim memutuskan untuk menunda sidang vonis kepada terdakwa.
“Jaksa Penuntut Umum seolah mengulur waktu persidangan dan tidak professional. Adik saya sudah merasa lelah dengan proses sidang yang selalu ditunda,” ujar Imam.
Ia juga menuturkan jika JPU menyampaikan kepada hakim bahwa pledoi sudah disampaikan kejaksaan. Atas hal tersebut pihaknya akan melakukan pelaporan kepada Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan.
Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Pandeglang, Panji Answinarhta membenarkan bahwa pada hari Selasa memang telah dijadwalkan sidang putusan terdakwa AHM pelaku revenge porn. Namun, sidang putusan harus ditunda lantaran terdakwa mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya.
“Pembelaan tersebut disampaikan secara tertulis sehingga Majelis Hakim membuka kembali soal persidangan, apabila perkara tersebut ada upaya pembelaan atau upaya hak-hak yang sama bagi terdakwa dan hak bagi korban,” ungkapnya.
Ia menerangkan bahwa Majlis Hakim menunda sidang untuk menjunjung tinggi integritas yang imparsial dan memberikan keadilan untuk kedua belah pihak. Untuk itu, pihak Pengadilan Negeri Pandeglang akan mengagendakan kembali sidang putusan yang akan berlangsung pada Kamis, 13 Juli 2023.(rangga/red)