Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kota Serang bakal mencabut izin operasional Mall Serang atau Ramayana di Jalan Veteran Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Ancaman pencabutan izin operasional tersebut lantaran Mal Serang menyewakan tempat untuk tempat hiburan malam (THM).
Dikatakan Asisten Daerah I Pemkot Serang, Subagyo, ancaman dicabutnya izin Mall Serang didasari pihak pengelola yang menyalahgunakan izin kafe dan resto menjadi tempat hiburan malam.
“Jadi pihak pengelola Mall Serang ini menyewakan tempat untuk kafe dan resto yang disalahgunakan pengusaha nakal menjadi tempat hiburan malam di dalamnya,” ungkap Subagyo.
Ditambahkan Subagyo, Mall Serang akan dicabut izinnya seperti izin mendirikan bangunan dan izin usaha jika masih menyewakan tempat usaha untuk tempat hiburan malam. Ia mengaku Pemkot Serang sudah seringkali memberikan teguran terhadap pihak pengelola Mall Serang.
Sebelumnya, Pemkot Serang tidak main-main dengan keberadaan THM di Kota Serang. Selain THM yang ada di Mal Serang, Pemkot Serang juga berencana akan merobohkan enam bangunan THM di Kecamatan Walantaka. Selain itu, penertiban THM juga akan dilakukan di enam titik lain di Kecamatan Serang. Salah satunya adalah THM di Mall Serang yang disewakan untuk pusat perbelanjaan Ramayana Serang.(jaya/red)