Kamis, Oktober 16, 2025
BerandaBeritaSerikat Buruh Banten Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen, Ini Respons Pemprov

Serikat Buruh Banten Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen, Ini Respons Pemprov

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Deden Apriandhi menegaskan, Pemprov menampung seluruh aspirasi yang disampaikan serikat buruh.

Menurutnya, aspirasi yang menjadi kewenangan daerah akan ditindaklanjuti, sementara kewenangan pusat akan disampaikan.

Pernyataan itu disampaikan saat Deden menerima perwakilan buruh di Aula Setda Banten, KP3B Curug, Kamis, 28 Agustus 2025.

Turut mendampingi, Kepala Disnakertrans Septo Kalnadi, Kepala Biro Hukum Hadi Prawoto, dan Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria.

Deden menegaskan, Gubernur Banten terbuka terhadap masukan berbagai kalangan, termasuk dari serikat buruh.

Baca Juga: Buruh Tuntut Hapus Sistem Outsourcing dan Tolak UU Cipta Kerja

“InsyaAllah akan kita sampaikan. Gubernur sangat terbuka menerima seluruh masukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembangunan di Banten harus melibatkan seluruh komponen masyarakat, termasuk kalangan pekerja.

Deden juga langsung menghubungi Gubernur Andra Soni melalui telepon. Andra meminta maaf tidak bisa hadir karena agenda luar.

“Nanti kita bahas lebih lanjut dalam forum kecil agar lebih fokus dan terarah,” ucap Deden.

Dalam aksi tersebut, serikat buruh menyampaikan enam tuntutan utama terkait kebijakan perburuhan dan politik nasional.

Tuntutan itu meliputi penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, serta penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mereka juga mendesak pembentukan Satgas PHK, reformasi pajak perburuhan, dan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja tanpa Omnibus Law.

Selain itu, buruh menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset, pemberantasan korupsi, serta revisi UU Pemilu dan sistem pemilu.

Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi menilai aspirasi kenaikan upah sebesar 8,5–10 persen cukup realistis.

“Pertumbuhan ekonomi Banten 5,33 persen dan inflasi 1,59 persen. Kajian ini mendasari aspirasi kenaikan upah,” katanya.

Editor: AF Setiawan

TERKAIT
- Advertisment -