Serang, Bantentv.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mencatat terdapat 10 orang calon anggota legislatif (Caleg) di Provinsi Banten meninggal dunia.
Diketahui pelaksanaan pencoblosan pemilihan umum dilakukan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Ketua KPU Provinsi Banten, Muhamad Ihsan mengatakan meski sudah meninggal, namun nama-nama mereka tetap tercantum dalam lembar surat suara dan dapat dipilih atau dicoblos pada hari pemungutan suara legislatif (Pileg) nanti. Namun suaranya akan masuk ke dalam hitungan partai politik (Parpol).
“Meski udah meninggal, masih bisa dipilih di 14 Februari nanti. Namun suaranya masuk ke parpol,” ungkap Ketua KPU Provinsi Banten, Muhamad Ihsan.
Adapun caleg meninggal dunia tersebut dari calon anggota DPRD Kabupaten Pandeglang 2 orang. Kemudian dari calon anggota DPRD Kabupaten Lebak dapil 1, 3 orang. Satu calon anggota DPRD Kabupaten Tangerang, 1 calon anggota DPRD Cilegon, 2 calon anggota DPRD Kota Tangerang Selatan, dan 1 calon anggota DPRD Banten.(hendra/red)