Serang, Bantentv.com – Duka mendalam menyelimuti keluarga Heru Herlambang, warga Perumahan Safira, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Putra keduanya, Muhamad Reyhan Abian, ditemukan meninggal dunia di sebuah tempat rehabilitasi Narkoba di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 15 Juni 2025.
Keluarga korban telah melaporkan peristiwa ini ke Divisi Propam Polda Banten.
Peristiwa tragis ini bermula sehari sebelum kematian Reyhan, ketika korban diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota, diduga karena mengonsumsi Narkotika jenis tembakau sintetis.
Menurut keterangan ayah korban, penangkapan dilakukan saat Reyhan berada di sebuah warung angkringan, namun tanpa disertai barang bukti yang mendukung.
Heru menyatakan bahwa keluarganya tidak menerima pemberitahuan apapun dari pihak kepolisian terkait penangkapan maupun pemindahan anaknya ke tempat rehabilitasi Narkoba.
Kabar duka justru datang ketika keluarga mendapat informasi bahwa Reyhan telah meninggal dunia dalam kondisi tergantung dengan tali sepatu di lehernya.
Tempat rehabilitasi tersebut diketahui dikelola oleh Yayasan Rehabilitasi Indonesia Bersinar.
“Saya mendapat informasi bahwa anak saya ditangkap tanpa barang bukti. Kami sebagai orang tua tidak diberi tahu apa pun. Padahal kami bisa bersikap kooperatif. Sayangnya, saya baru tahu kabarnya ketika anak saya sudah tidak bernyawa di rumah sakit,” ungkap Heru.
Menanggapi hal ini, pihak Polresta Serang Kota melalui Kasi Humas IPDA Raden M. Maulani menegaskan bahwa tindakan penangkapan terhadap Reyhan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Apa yang telah dilakukan oleh Polresta Serang Kota sudah sesuai prosedur dan dilaksanakan secara profesional,” ujarnya, Kamis siang.
Peristiwa meninggalnya Reyhan di tempat rehabilitasi Narkoba ini kini tengah dalam penanganan Propam Polda Banten.
Siti Anisatusshalihah