Bantentv.com – Gadis berusia 15 tahun digilir empat remaja usai dicekoki minuman keras, peristiwa tersebut terjadi di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kanit PPA Polres Serang, Iptu Iwan Rudini di Mapolres Serang, pada Senin, 21 Juli 2025.
Keempat pelaku yang diamankan, yaitu PA, ASS, TA dan DH. Keempatnya saat ini mendekam di Rutan Polres Serang.
Kanit PPA Polres Serang, Iptu Iwan Rudini mengatakan, sebelumnya korban bersama 4 pelaku pergi berwisata ke lokasi wisata Banten Lama. Usai jalan-jalan, di perjalanan pulang salah seorang pelaku membeli minuman keras.
“Kami menerima laporan dari ayah korban bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh empat orang, dari laporan itu kami melakukan penyelidikan dan kemudian kami melakukan penangkapan kepada empat orang,” ujar Iptu Iwan Rudini Kanit PPA Polres Serang.
Sebelum sampai rumah, mereka kemudian mampir di gubug di Kampung Pasir Tambak, Desa Tambak dan melakukan pesta minuman keras. Korban yang tidak mau dipaksa minum yang mengakibatkan mabuk.
“Kronologinya, korban ini ikut sama para pelaku ziarah ke Banten Lama, pulangnya pelaku membeli minuman keras, kemudian keempat pelaku minum-minum termasuk korban dicekoki minuman. Pada saat korban tidak sadarkan diri keempat korban ini melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan,” jelas Ipdu Iwan Rudini Kanit PPA Polres Serang.
Dalam kondisi tidak sadarkan diri, para pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah seorang pelaku, di tempat itulah korban dijadikan pelampiasan nafsu secara bergiliran. Bejadnya lagi, pelaku memvideokan perbuatannya itu menggunakan handphone.
“Kejadiannya di rumah salah satu pelaku. Dari keempat pelaku dua dewasa, dua di bawah umur, tapi yang di bawah umur ini sudah putus sekolah,” ungkapnya.
Setelah mengetahui dirinya diperlukan tidak senonoh oleh temannya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya, setelah mendengar pengaduan dari anaknya, orang tua korban kemudian memutuskan untuk melapor ke Mapolres Serang.
Ia menambahkan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) junto Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Erina Faiha Qothrunnada