Sepanjang tahun 2024, angka perceraian di Kabupaten Pandeglang masih cukup tinggi. Tercatat ada sebanyak 1.453 gugatan yang masuk dan 1.429 perkara yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Pandeglang. Dari jumlah tersebut, 1.192 perkara merupakan cerai gugat, dan 237 perkara cerai talak.
Sebagian besar kasus perceraian diajukan oleh pasangan muda. Pemicu utamanya adalah perselisihan dan pertengkaran akibat faktor ekonomi yang tidak kunjung selesai.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pandeglang, Imas Masniah, mengungkapkan bahwa rata-rata usia pernikahan pasangan yang mengajukan cerai adalah 1 hingga 10 tahun, dengan rentang usia 20 hingga 65 tahun.
“Selama periode 1 hingga 20 Januari 2025 ini, tercatat ada sebanyak 142 pengajuan gugatan cerai, keseluruhannya sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama Pandeglang” jelasnya. (Rangga Eka Putra/red)