Selasa, Juli 1, 2025
BerandaBeritaSekjen PDIP Hasto Krisyanto Ditahan KPK Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Krisyanto Ditahan KPK Kasus Harun Masiku

Bantentv.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Krisyanto terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Hasto ditahan pada Kami, 20 Februari 2025. Saat ditahan oleh KPK, Hasto sudah mengenakan rompi oranye dan diborgol oleh petugas KPK.

Ia sempat ditampilkan beberapa saat di konferensi pers KPK sebagaimana tersangka lainnya.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap proses PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Baca juga : Instruksi Megawati untuk Kepala Daerah PDI Perjuangan

Proses penahanan dan pemeriksaan diwarnai dengan demontrasi ratusan simpatisan PDIP yang datang ke Gedung Putih KPK.

Sebagaimana diketahui, Hasto ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak Desember 2024, atas kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Dia dijerat dua pasal sekaligus oleh KPK, yakni sebagai tersangka pemberi suap bersama Harun Masiku serta tersangka perintangan penyidikan atas perannya dalam menghalangi pencarian Harun yang masih buron sampai saat ini.

Meski sempat melakukan upaya hukum untuk melepas status tersangkanya. Namun, Kamis kemarin, 20 Februari 2025 KPK berhasil menetapkan Hasto menjadi tanahan KPK. Hasto akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertamanya.

Usai penahanan tersebut, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan arahan kepada kepala daerah yang diusung oleh partainya untuk menunda mengikuti retret.

Instruksi itu disampaikan Megawati menyusul penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Instruksi tertuang dalam surat DPP PDIP Nomor 7294/IN/DPP/II 2025 yang diteken Mega per 20 Februari 2025.

Editor : AF Setiawan

TERKAIT