Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Serang tengah mempersiapkan langkah rotasi mutasi bagi aparatur sipil negara (ASN), khususnya untuk jabatan eselon II.
Langkah ini dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas pemerintahan sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Duhana, menegaskan bahwa rotasi mutasi sepenuhnya merupakan kewenangan Bupati Serang selaku kepala daerah.
“Rotasi mutasi itu sepenuhnya hak prerogatif ibu Bupati selaku kepala daerah. Tentunya misi Bupati kan terus meningkatkan pelayanan pemerintah daerah ke semua sektor,” ujarnya.
Zaldi menambahkan, pihaknya melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan ASN (Baperjakat) hanya memberikan masukan terkait syarat dan kelayakan pejabat.
Baca Juga: Wali Kota Serang: Pergantian Pengurus FKUB adalah Hak Prerogatif Kepala Daerah
Namun, keputusan akhir mengenai siapa yang akan diganti atau tetap menjabat berada di tangan Bupati.
“Saya yakin beliau sudah memiliki pertimbangan-pertimbangan yang sangat matang terkait hal itu, dan beliau yang nanti akan menentukan. Bisa jadi diganti semua, bisa jadi semuanya tetap, sesuai dengan kondisi hari ini,” jelasnya.
Meski isu rotasi mutasi ASN disebut akan digelar dalam waktu dekat, jadwal pasti pelaksanaannya masih menunggu keputusan Bupati Serang.
Menurut Zaldi, dirinya belum mengetahui secara rinci kapan agenda tersebut akan direalisasikan.
Informasi yang beredar menyebutkan, tahap awal rotasi mutasi akan difokuskan pada pejabat eselon II, sebelum kemudian dilanjutkan dengan mekanisme pengisian jabatan melalui open bidding.
Langkah ini diharapkan dapat mengisi kekosongan jabatan sekaligus menjawab kebutuhan organisasi pemerintahan.