Serang, Bantentv.com – Sejumlah Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang disebut terjerat judi online dan pinjaman online. Dugaan tersebut diperkuat dengan kerap tidak masuk tanpa keterangan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, ada beberapa orang ASN yang terindikasi terjerat judi online. Selain ada yang terduga terjerat judi online, ada juga yang terjerat pinjaman online juga konvensional baik ke tetangga, saudara, hingga rekan kerja dan bahkan ada ASN dengan jabatan kepala bidang sudah diberhentikan dari PNS karena terlibat banyak hutang.
“Jadi yang memang sekarang ada yang indikasi tidak masuk kerja tanpa keterangan, di antaranya dia banyak yang nyari, banyak utang, sehingga dia males kerja,” ujar Surtaman.
Surtaman menyatakan, selain ada yang telah diberhentikan, saat ini juga ada beberapa asn yang masih dalam pembinaan pihaknya, alasannya karena ASN tersebut tidak masuk kerja tanpa keterangan dan telah diberikan hukuman pinalti, juga disiplin ringan, sedikitnya ada dua hingga tiga orang dalam pembinaan BKPSDM.
“Ada indikasi, indikasinya yang nyarinya bukan cumin pinjaman online saja, pinjaman konvesional, ke tetangga, sodara, maupun ke rekan kerja, bahkan ada seorang kabid yang diberhentikan dari PNS karena terlibat banyak utang,” kata Surtaman.
Baca Juga: Langgar Disiplin, BKPSDM Kabupaten Serang Sanksi Empat ASN
ASN yang dalam pembinaan masih belum berubah maka akan diberikan sanksi, mulai dari tidak diberikan TPP, hingga ditingkatkan hukuman disiplin tingkat sedang bahkan jika tidak berubah juga ancamannya diberhentikan dari ASN.
Surtaman juga menegaskan sejauh ini tidak ada ASN yang masuk dalam kategori penerima bansos.
Editor : Erina Faiha