Serang, Bantentv.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil meringkus seorang pengedar tembakau sintetis (sinte) berinisial M-A, yang diamankan di rumah teman tetangganya di Desa Margatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Penangkapan berlangsung pada Selasa malam, 29 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menyita enam paket tembakau sinte yang disembunyikan pelaku dengan cara dikubur di dalam pot di halaman rumah. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Serang guna kepentingan penyelidikan lanjutan.
Penangkapan M-A berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitasnya sebagai Pengedar narkoba.
“Untuk beratnya kurang lebih 14 gram brutonya, tapi dari hasil lapangan yang kita dapat, ada kurang lebih enam paket,” ungkap IPDA Edi MS, KBO Satresnarkoba Polres Serang.
“Hasil dari interogasi atau pemeriksaan dari penyidik, pengedarannya di sekitar wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya,” lanjutnya.
M-A mengaku baru dua bulan menjadi pengedar tembakau sinte karena alasan kebutuhan ekonomi. Ia memperoleh barang terlarang tersebut melalui media sosial Instagram.
Namun, tersangka mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas penjual karena pengambilan barang dilakukan di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.
Atas perbuatannya, M-A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi pelaku sangat berat, yakni minimal enam tahun penjara hingga hukuman maksimal berupa pidana mati.
Editor: Siti Anisatusshalihah
Pelaku pengedar tembakau sinte yang diringkus oleh Polres Serang (Bantentv.com)