Serang, Bantentv.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Kedua pelaku SL dan SB berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Serang di lokasi yang berbeda.
Pelaku inisial SL ditangkap di kediamannya berlokasi di Desa Renged, Kecamatan Binuang Kabupaten Serang, dan pelaku inisial SB ditangkap di Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Selasa, 30 Juli 2024.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan belasan paket sabu yang siap edar. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku sebagai pengedar narkoba jenis sabu, para pelaku menyimpan narkotika golongan satu tersebut di dalam bungkus rokok yang tersimpan di rumahnya.
Wakapolres Serang Kompol Ali Rahman Cipta Perwira, menyampaikan penangkapan terhadap pelaku pengedar sabu tersebut, berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Renged. Dari informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Wawan langsung mendatangi lokasi.
“Dari hasil pengamanan kemarin kita mendapatkan 12 paket sabu-sabu, dengan berat 7,22 gram. Berdasarkan keterangan dari sodara SL bahwasannya barang itu didapat dari sodara SB, kemudian kita melakukan penangkapan kepada SB di Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang,” ungkap Kompol Ali Rahman Cipta Perwira Wakapolres Serang.
Diketahui pelaku inisal SL, mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku inisal SB. Kedua pelaku merupakan pengedar dan pemakai. Atas perbuatan itu keduanya dikenakan Pasal 114 UUD 35 Tahun 2009. (imron/red)