Jumat, Mei 9, 2025

Satpol PP Imbau Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan Tidak Beroperasi

Tangerang, Bantentv.com- Satu per satu tempat hiburan malam seperti karaoke dan panti pijat di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ini didatangi petugas Satpol PP, pada Kamis malam.

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang mengimbau kepada pengelola sejumlah tempat hiburan malam ini untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan.

“Kita melaksanakan surat edaran dari bupati nomor 2 tahun 2025 terkait jam operasional rumah makan, kafe, restoran dan tempat hiburan umum lainnya,” ujar Lukman Hakim, Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Mereka juga diminta untuk menutup usahanya sementara dua hari sebelum memasuki Ramadan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas dan menghormati bulan Ramadan.

“Untuk tempat hiburan lainnya dua hari sebelum bulan puasa dan setelah habis bulan puasa itu harus tutup jadi gak ada operasional dulu kita harus menghargai bulan suci Ramadan ini,” kata Lukman.

Selain tempat hiburan malam, petugas Satpol PP juga mendatangi sejumlah rumah makan, restoran dan juga cafe untuk mensosialisasikan jam operasional saat Ramadan.

Saat memasuki bulan suci Ramadan, rumah makan, restoran dan juga cafe hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 WIB, hingga pukul 04.00 WIB dini hari.

Para pemilik maupun pengelola rumah makan, restoran serta  cafe diminta memasang tirai dan juga dihimbau untuk tidak menyediakan makan di tempat.

“Pada bulan puasa ini rumah makan jam operasionalnya dari jam 15.00 wib sampai jam 04.00 wib pagi,” jelas Lukman.

Setelah dilakukan sosialisasi, petugas Satpol PP akan melakukan pengawasan salam Ramadan. Jika ada yang melanggar, sanksi berupa penyegelan akan dilakukan.

Erina Faiha Qothrunnada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terkait

Baca Juga