Cilegon, Bantentv.com – Satlantas Polres Cilegon menegaskan akan menindak tegas penggunaan strobo maupun sirine yang tidak sesuai aturan.
Penyalahgunaan alat ini dinilai meresahkan masyarakat dan sempat menjadi sorotan publik.
Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ridwan, menyampaikan bahwa pihaknya hanya memperbolehkan penggunaan strobo dalam kondisi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Baca Juga: Bahayakan Pengguna Jalan, Polisi Larang Kendaraan Pribadi Gunakan Strobo dan Sirene
“Kita lebih mementingkan tujuan kemanfaatan penggunaan, jadi kalau itu digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak akan kita gunakan,” ujar Ridwan.
Ia menambahkan, penggunaan strobo untuk kepentingan pribadi, termasuk pengawalan pejabat, saat ini menuai pro dan kontra di masyarakat.
Oleh sebab itu, Satlantas Cilegon membatasi penggunaannya agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan di jalan.

Ridwan juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakannya secara ilegal. Menurutnya, jalan raya adalah ruang publik yang memberikan hak yang sama bagi seluruh pengguna kendaraan.
“Dari aturan yang berlaku, penggunaan strobo yang tidak pada tempatnya, atau kendaraan yang tidak boleh menggunakan sirine atau lampu isyarat ini pasti akan kita tindak,” tegasnya.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri telah mengeluarkan keputusan untuk membekukan penggunaan strobo maupun sirine hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kebijakan ini diambil untuk menertibkan praktik penyalahgunaan yang semakin marak.