Serang, Bantentv.com – Satgas Pangan Polres Serang bersama Diskopumindag Kabupaten Serang lakukan pengambilan sample minyak goreng bermerek minyakita ukuran 1 liter dengan kemasan (pouch) dan botol plastik di pasar Ciruas, Kabupaten Serang, pada Selasa sore, 11 Maret 2025//
Kegiatan sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat karena adanya temuan minyak goreng kemasan bermerek minyakita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan yang disebutkan oleh produsen pada label kemasan.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan hasil takar ulang isi dalam kemasan botol plastik ditemukan tidak sesuai dengan label yang tertulis di kemasan yaitu bermuatan 1 liter. Namun ternyata hanya berisi 780 mililiter, tentunya tidak sesuai dengan yang tertulis di kemasan.
“Berawla laporan masyarakat yang resah mencurigai kemasan minyak gorneg minyakita tidak sesuai takaran. Ternyata memang benar, takarannya hanya 780-an mililiter,” ujar AKP Andi Kurniady.
Sementara itu menurut pedagang, Misri, produk minyakita yang beredar di pasar Ciruas berasal dari pasar Induk Rau Kota Serang sehingga pedagang tidak tahu kalau takarannya sudah dikurangi.
“Produk yang beredar di Ciruas ini kan asalnya dari pasar Rau, jadi pedagang di isni tidak tahu kalau takarannya gak pas,” ungkap Misri.
Saat ini Satgas Pangan Polres Serang akan berkoordinasi dengan pihak disperindagkop terkait produk minyakita yang sudah beredar di pasaran akan segera ditarik.
Editor: Lilik HN