Serang, Bantentv.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kota Serang, yang terdiri dari pihak kepolisian serta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Serang, melakukan razia ke sejumlah pedagang di Pasar Induk Rau, Kota Serang, Banten.
Razia ini difokuskan pada produk minyak goreng subsidi Minyakita yang beredar di pasaran.
Dalam inspeksi tersebut, petugas langsung memeriksa stok Minyakita di lapak pedagang, bahkan membuka segel kemasan botol dan pouch untuk memastikan takaran isinya sesuai standar.
Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran dalam volume minyak goring, semuanya masih dalam batas wajar.
Namun, Satgas Pangan menemukan harga jual Minyakita yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Setelah melakukan pengecekan dari gudang hingga tingkat pedagang, terungkap bahwa gudang menjual Minyakita ke distributor seharga Rp14.000 per liter. Kemudian distributor menjual ke agen dengan harga Rp15.000 per liter. Sedangkan, di tingkat pedagang pasar, harga naik hingga Rp17.000–18.000 per liter.
“Kami telah mengontrol harga dari gudang hingga distributor. Hasilnya, minyak goreng ini akhirnya dijual pedagang di pasar dengan harga Rp17.000–18.000 per liter,” ujar Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin.
Dengan adanya temuan ini, Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan guna memastikan harga minyak goreng tetap sesuai regulasi dan terjangkau bagi masyarakat.
Siti Anisatusshalihah