Cilegon, Bantentv.com – Program relaksasi atau pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Banten disambut antusias oleh masyarakat Kota Cilegon. Sejak dibukanya layanan ini, Samsat Cilegon berhasil menerbitkan lebih dari seribu Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) setiap harinya.
Memasuki hari kelima program ini, total sekitar lima ribu lebih SKPD telah berhasil diterbitkan oleh Samsat Cilegon.
Hal ini menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan guna menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor mereka.
Kepala UPT Samsat Cilegon, TB Mochammad Kurniawan, menjelaskan bahwa mayoritas wajib pajak yang datang mengurus SKPD adalah pemilik kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Baca juga: Ratusan Penunggak Pajak Antre di Kantor Samsat Kota Serang
Meski demikian, tidak sedikit pula pemilik kendaraan roda empat atau lebih yang memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.
“Baru pagi tadi sudah masuk 771 unit kendaraan. Pada hari pertama, jumlahnya mencapai 1.223 unit. Data tunggakan pajak kendaraan bermotor di tahun 2025 ini mencapai sekitar 92 ribu unit,” ungkap Mochammad Kurniawan.
Guna mengantisipasi lonjakan wajib pajak yang datang, pihak Samsat Cilegon telah membuka seluruh loket pelayanan.
Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa terlayani dengan maksimal saat membayar pajak kendaraan bermotor mereka.
Secara keseluruhan, potensi penerimaan dari program relaksasi ini cukup besar. Tunggakan pajak kendaraan bermotor yang tercatat di Samsat Cilegon mencapai sekitar Rp35 miliar, dengan jumlah kendaraan sebanyak 226 ribu unit yang tersebar di delapan kecamatan se-Kota Cilegon.
Dengan tingginya antusiasme masyarakat dan optimalisasi pelayanan di kantor Samsat Cilegon, diharapkan program pemutihan ini dapat berjalan lancar dan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Siti Anisatusshalihah