Kamis, Oktober 16, 2025
BerandaBeritaSalahgunakan Bantuan Pemerintah, Caleg Terancam Pidana

Salahgunakan Bantuan Pemerintah, Caleg Terancam Pidana

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang meminta peserta Pemilu 2024 yang berkontestasi pada pencalegan, DPRD Kota Serang, DPRD Provinsi, DPR  RI, Pilpres maupun DPD RI untuk tidak memanfaatkan bantuan pemerintah untuk politik praktis.

Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, jika bantuan pemerintah daerah maupun pusat untuk masyarakat dalam bentuk barang maupun uang disalahgunakan atau disusupi untuk kepentingan pemenangan pencalegan, maka yang bersangkutan terancam pidana jika terbukti maka dicoret sebagai Caleg.

Bantuan pemerintah untuk masyarakat di Kota Serang salah satunya program keluarga harapan, jika bantuan perlindungan sosial tersebut dimanfaatkan peserta Pemilu melalui pendamping untuk pemenangan pencalegan, maka yang bersangkutan dijerat Pasal 280 Ayat 1 tentang Materi Larangan Kampanye.

Firly mengatakan, pada Pasal 1 menyebut setiap tim, pelaksana, peserta kampanye dilarang menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya karena masuk kategori politik uang.

“Kepada seluruh peserta pemilu 2024 khususnya di Kota Serang, baik itu partai politik, DPRD, DPD maupun Capres Cawapres kami ingatkan soal ketidak bolehan memanfaatkan program-program pemerintah apapun bentuknya untuk kepentingan politik praktis,” ujar Fierly.

Selain pelanggaran dua oknum guru di Kota Serang, menurut Firly di tahap kampanye Pemilu 2024 ini Bawaslu Kota Serang belum menemukan kasus bantuan pemerintah untuk masyarakat yang  dimanfaatkan caleg maupun peserta pemilu lainnya.

Bawaslu akan memberikan sosialisasi kembali kepada seluruh peserta Pemilu melalui Partai Politik masing – masing mengenai  hal tersebut, karena jika terbukti akan berujung pidana yang ditangani Sentra Gakumdu. (jaya/red)

TERKAIT
- Advertisment -