Bantentv.com – Kabar gembira bagi masyarakat Banten jelang Lebaran 1446 Hijriah. Pasalnya, Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan finansial bagi masyarakat menjelang Hari Raya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang berlaku mulai 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
Gubernur Banten, Andra Soni, mengungkapkan bahwa dirinya telah menandatangani keputusan tersebut.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri. Kami juga mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh masyarakat Banten,” ujar Andra kepada awak media, Kamis, 27 Maret 2025.
Selain itu, Andra menambahkan bahwa kebijakan ini akan dilaksanakan selama periode 10 April hingga 30 Juni 2025.
Baca juga: Bapenda Banten Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Dalam kebijakan tersebut, salah satu syaratnya adalah masyarakat diharapkan untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan untuk tahun 2025.
“Setelah itu, beban pajak tunggakan dan denda lainnya akan dihapuskan,” kata Andra.
Kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan di beberapa provinsi, seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah, yang terlebih dahulu mengimplementasikan penghapusan tunggakan pajak kendaraan.
Di Jawa Barat, kebijakan tersebut diluncurkan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang terhambat oleh denda pajak kendaraan bermotor, dan ternyata memberikan dampak positif dalam meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.
Setelah melihat kesuksesan tersebut, Pemprov Banten merasa kebijakan serupa dapat diterapkan untuk memberikan solusi bagi masyarakat Banten.
Pemprov Banten kemudian mengkaji dan menyesuaikan kebijakan ini agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Lebih lanjut, Gubernur Banten juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Banten.
“Kami terus berupaya memberikan solusi yang dapat mengurangi beban masyarakat, termasuk melalui penghapusan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor ini,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Banten dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa harus terbebani dengan sanksi atau denda.