Serang, Bantentv.com – Kapolsek Cikeusal Iptu Hairus Saleh melakukan Pergelaran Cepat Anggota Kepolisian (PECAK) usai terjadinya kebakaran rumah milik Arkiman (72) di Kampung Pabuaran Cengkok, Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Jumat, 28 November 2025.
Setibanya di lokasi, Kapolsek mendapati rumah semi permanen milik korban sudah rata dengan tanah. Polisi kemudian melakukan pengecekan area guna memastikan tidak ada titik api yang berpotensi menimbulkan kebakaran ulang.
Baca Juga: Pembangunan SDN Inpres Cikeusal Terancam Molor
Kapolsek juga mengevakuasi Arkiman yang hidup sebatang kara ke rumah tetangga agar mendapatkan tempat lebih aman. Selain itu, Polsek Cikeusal memberikan bantuan sembako sebagai bentuk kepedulian kepada korban.

Dari hasil penyelidikan, kebakaran diduga dipicu obat nyamuk bakar yang menyambar kasur berbahan kapas saat korban tengah tidur. Arkiman yang mengalami kebutaan sejak tahun 2007 tidak menyadari api mulai membesar.
Warga sekitar yang melihat kepulan asap segera melakukan pemadaman dengan alat seadanya. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Kapolsek mengimbau warga lebih berhati-hati menggunakan obat nyamuk bakar maupun sumber api lainnya. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Baznas Kabupaten Serang guna membantu perbaikan rumah korban.
“Pergelaran cepat ini merupakan komitmen kami untuk hadir dan memberikan bantuan secepat mungkin kepada masyarakat,” ujar Kapolsek.