Bantentv.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan pengusaha Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018–2023.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Ia diduga terlibat aktif dalam skema penyewaan terminal BBM tangki Merak bersama sejumlah pejabat Pertamina dan pihak swasta lainnya.
Kerja Sama Bermasalah dan Intervensi Tata Kelola
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa Riza Chalid telah bersekongkol dengan sejumlah pejabat penting, seperti Hanung Budya (mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, 2014), Alfian Nasution (VP Supply dan Distribusi Pertamina, 2011–2015), dan Gading Ramadhan Joedo, yang merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal.
“Riza dan mereka menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola Pertamina,” ujar Qohar dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui kanal YouTube Kejaksaan RI, Jumat (11/7/2025).
Sejauh ini, selain Riza Chalid, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka lainnya dalam kasus ini.
Baca juga: Kejagung Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Pertamina
Riza Chalid Buron, Diduga Berada di Singapura
Abdul Qohar juga menyebutkan bahwa pihak Kejagung telah tiga kali melayangkan panggilan kepada Riza Chalid untuk diperiksa, namun ia tidak pernah hadir.
“Dia tidak memenuhi panggilan, dan saat ini diketahui berada di Singapura,” tegas Qohar.
Kejaksaan Agung kini tengah berkoordinasi dengan pemerintah Singapura untuk melakukan upaya hukum lanjutan, termasuk proses ekstradisi dan penangkapan.