Serang, Bantentv.com – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, memimpin rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tokoh ulama guna membahas revisi Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai upaya menyamakan pemahaman antar pemangku kepentingan, khususnya dalam menanggapi keberadaan hiburan malam yang semakin menjamur di Kota Serang.
Pemerintah Kota Serang dan para ulama meninjau ulang Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019, yang di dalamnya memuat sejumlah aturan mengenai usaha kepariwisataan, termasuk kelab malam, diskotik, dan pub.
Menurut Budi Rustandi, revisi Perda PUK ini bukan bertujuan untuk melegalkan tempat hiburan malam, melainkan melakukan pembatasan yang jelas melalui penegasan istilah dan ketentuan.
“Intinya saya punya tujuan agar tidak ada tempat ilegal seperti kemarin,” tegas Budi Rustandi.
Ia menekankan bahwa pembatasan ini penting untuk mencegah pelaku usaha memanfaatkan celah hukum.
Selama ini, banyak pengusaha yang menyalahgunakan izin restoran atau kafe untuk mengoperasikan tempat hiburan malam, bahkan menyediakan pendamping wanita serta minuman beralkohol di lokasi yang tidak semestinya, seperti ruko, mal, atau pertokoan.
Budi Rustandi menjelaskan bahwa dalam draf revisi Perda PUK, aktivitas hiburan malam akan diperbolehkan hanya dalam area hotel tertentu, sebagaimana telah diatur oleh pemerintah pusat melalui undang-undang
Ia juga menyampaikan bahwa hanya karaoke keluarga yang boleh beroperasi, tanpa adanya unsur pendamping wanita.
“Saya menyiasati agar Perda ini menyebutkannya yang tegas gitu, jangan ambigu kaya kemarin,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam penyusunan revisi Perda tersebut, Wali Kota meminta agar sanksi administratif hingga tindakan pembongkaran dimuat secara eksplisit apabila terjadi pelanggaran. Hal ini agar setiap pihak memiliki pedoman hukum yang pasti dan tidak multitafsir.
Editor: Siti Anisatusshalihah
Caption: Budi Rustandi dalam rapat revisi Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) (Bantentv.com)