Kamis, Oktober 16, 2025
BerandaBeritaRestorative Justice Jadi Jalan Damai Kasus SMAN 1 Cimarga

Restorative Justice Jadi Jalan Damai Kasus SMAN 1 Cimarga

Saluran WhatsApp

Lebak, Bantentv.com – Kasus dugaan kekerasan yang sempat menyeret nama Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Dini Pitria, akhirnya menemui titik damai.

Perselisihan antara pihak sekolah dan orang tua siswa tersebut kini diselesaikan secara kekeluargaan, ditandai dengan pencabutan laporan polisi oleh pihak pelapor.

Kedua belah pihak, yaitu Dini Pitria dan Tri Indah Alesti selaku orang tua siswa, telah bertemu dan menyatakan kesepakatan untuk menempuh jalur musyawarah.

Penasihat hukum orang tua siswa, Resti Komalasari, menegaskan bahwa keputusan ini diambil tanpa paksaan dari pihak mana pun.

“Pihak pertama dan pihak kedua, tanpa ada paksaan dari pihak manapun sepakat untuk saling memaafkan satu sama lain dan menyelesaikan permasalahan ini dengan cara musyawarah,” ujarnya.

Baca Juga: Kepsek dan Orang Tua Siswa SMAN 1 Cimarga Berakhir Damai

Menurut Resti, perkara ini sebelumnya menjadi perhatian serius dari jajaran kepolisian, termasuk Kapolda Banten.

Karena itu, proses pencabutan laporan tetap dilakukan sesuai prosedur resmi. Ia menegaskan bahwa permasalahan sudah dianggap selesai dan tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum.

“Perdamaian ini pada akhirnya mengerucut pada penyelesaian perkara secara musyawarah atau restorative justice kita ke depankan,” tambahnya.

Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga diselesaikan secara kekeluargaan  (Bantentv.com/ Nano)
Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga diselesaikan secara kekeluargaan  (Bantentv.com/ Nano)

Pada Kamis sore, penasihat hukum orang tua siswa bersama Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga mendatangi Polres Lebak untuk mencabut laporan dugaan penamparan.

Proses tersebut diterima langsung oleh Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki. Ia menyampaikan apresiasinya terhadap langkah damai yang diambil kedua pihak.

“Mudah-mudahan menjadi kabar baik untuk kita semua. Alhamdulillah sudah ada perdamaian antar kedua belah pihak, nanti kita proses dengan cepat, dan semoga bisa selesai dengan restorative justice,” kata Herfio.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Dini Pitria, menyampaikan rasa lega atas selesainya permasalahan tersebut.

“Saya ucapkan terima kasih banyak kepada pengacara siswa yang bersangkutan, yang sudah mencabut laporannya. Saya juga berterima kasih banyak kepada Pak Gubernur,” ungkapnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk kembali fokus pada kegiatan belajar mengajar.
“Mari kita kawal bersama proses pembelajaran di sekolah dengan lebih baik,” imbuh Dini.

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, lingkungan SMAN 1 Cimarga diharapkan kembali kondusif.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -