Pandeglang, Bantentv.com – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pandeglang menghancurkan ratusan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot bising di halaman Mapolres Pandeglang pada Senin, 7 Agustus 2023. Pemusnahan itu merupakan hasil penindakan kasat mata selama Januari hingga Juli 2023.
Maraknya penggunaan knalpot bising di wilayah hukum Polres Pandeglang belakangan ini menjadi perhatian serius pihak Kepolisian Polres Pandeglang. Pasalnya, tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan banyaknya kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot membuat bising di telinga. Pemusnahan knalpot ini adalah salah satu tindak lanjut dari aduan masyarakat yang merasa resah dan terganggu akibat suara bising knalpot brong.
“Pemusnahan ratusan knalpot brong adalah tindak lanjut dari aduan masyarakat yang merasa resah dan terganggu akibat suara yang dihasilkan dari knalpot brong, selain itu penggunaan knalpot tersebut juga tidak sesuai dengan dengan peraturan undang-undang tentang kelayakan kendaraan salah satunya knalpot,” ujar AKP Robby Rahcman Kasat Lantas Polres Pandeglang.
Penyitaan knalpot bising ini didukung juga dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang knalpot bising.
“Penyitaan knalpot bising ini didukung juga dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang knalpot bising dimana knalpot bising itu untuk cc 175 ke bawah maksimal kebisingannya 80 desibel dan cc 175 ke atas 83 desibel”, jelasnya.
AKP Robby juga menjelaskan knalpot yang dimusnahkan sebanyak 150 knalpot brong, yang terdiri dari 149 knlapot brong roda dua dan 1 knalpot bring roda empat
“Total knalpot yang dimusnahkan 150 knalpot brong yang dimusnahkan terdiri dari 149 knalpot brong roda dua dan 1 knalpot brong roda empat, selain mengamankan knalpot bising satlantas juga mengamankan beberapa unit kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong,”katanya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat khususnya para pengendara agar menggunakan knalpot standar agar tidak mengganggu warga lain.(rangga /red)