Kamis, November 13, 2025
BerandaBeritaRelawan Desak Mabes Polri Tangkap Pelaku Pembegalan Warga Baduy

Relawan Desak Mabes Polri Tangkap Pelaku Pembegalan Warga Baduy

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Peristiwa pembegalan yang menimpa seorang warga Baduy Dalam bernama Repan (16) di Jakarta Pusat menuai perhatian luas dari berbagai pihak. Insiden itu terjadi pada Minggu dini hari, 26 Oktober 2025 di Jalan Pramuka Raya, Kecamatan Cempaka Putih.

Empat pria tidak dikenal menyerang korban hingga mengalami luka sobek di tangan kirinya, serta merampas barang dagangan berupa 10 botol madu, satu handphone, dan uang tunai sebesar Rp3 juta.

Ketua Relawan Jaga Banten, Bahroji, mendesak Mabes Polri untuk segera menangkap para pelaku yang telah membegal warga Baduy tersebut.

“Kecepatan kepolisian dalam bertindak akan menjadi sorotan publik apalagi korbannya dalam hal ini warga Baduy adalah salah satu komunitas yang semestinya mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.

Bahroji menilai, kejadian ini mencoreng citra keamanan di ibu kota yang seharusnya menjadi contoh bagi wilayah lain.

Ia menekankan bahwa peristiwa tersebut terjadi bukan di daerah terpencil, melainkan di pusat negara yang mestinya menjamin keselamatan setiap warga.

“Peristiwa terjadi di ibu kota negara yang semestinya bisa secara cermin keamanan dan ketertiban negara,” ungkapnya.

Baca Juga: MPU Aceh Terbitkan Fatwa Haram Bullying, Tawuran dan Pembegalan

Menanggapi kasus tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Barisan Pejuang Demokrasi (LBH Bapeksi) Banten menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum kepada korban.

Ketua LBH Bapeksi Banten, Abdul Malik Fajar, menuturkan bahwa langkah pendampingan ini merupakan bentuk komitmen agar setiap warga negara, termasuk masyarakat adat seperti Baduy, memperoleh keadilan yang setara di hadapan hukum.

“Kami siap mendampingi korban, karena tidak boleh ada diskriminasi terhadap warga negara apalagi posisinya menjadi korban tindak pidana,” ucap Fajar.

Ia juga menyoroti adanya dugaan penolakan rumah sakit yang sempat tidak memberikan pertolongan kepada korban karena tidak memiliki kartu identitas.

Menurut Fajar, tindakan tersebut jelas tidak dapat dibenarkan. “Pasien ditolak, karena alasan administratif jelas melanggar hukum dan kemanusiaan padahal pada posisi tersebut korban memerlukan pertolongan medis,” ujarnya.

Fajar kemudian menyerukan agar aparat penegak hukum serta pemerintah lebih memperhatikan akses keadilan dan perlindungan bagi masyarakat adat.

“Negara harus hadir, bukan hanya ketika hukum ditegakkan, tetapi ketika rakyat membutuhkan perlindungan dasar,” tuturnya.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -