Serang, Bantentv.com – Seorang pria paruh baya berinisial AN, warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, diringkus polisi karena diduga telah mengintip dan merekam tetangga yang sedang mandi.
Hal itu disampaikan Kanit PPA Polres Serang di Mapolres Serang, Selasa, 18 Maret 2025. Seorang kakek berinisial AN ini diduga merekam tetangga yang merupakan seorang nenek.
AN kemudian digeruduk warga setelah kedapatan mengintip dan rekam tetangga menggunakan ponselnya.
Kanit PPA Polres Serang, Iptu Iwan Rudini, mengatakan bahwa saat korban menyadari aksi AN, ia langsung berteriak dan menarik perhatian keluarga serta warga sekitar.
Pelaku sempat melarikan diri, namun akhirnya ditangkap warga di rumahnya pada Jumat, 7 Maret 2025, lalu diserahkan ke Polres Serang. Dari hasil penyidikan, AN mengaku melakukan aksinya karena menyukai korban.

“Pelaku mengaku bahwa ia sudah lama menyukai korban. Kemudian ia nekat merekamnya secara diam-diam,” ungkap Iwan.
Diketahui, korban adalah seorang janda, sementara AN telah ditinggal istrinya yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) sejak tahun 2000.
Baca juga: Pria Paruh Baya Tenggelam di Sungai Cibereum
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa ponsel milik AN yang digunakan untuk rekam tetangga tersebut.
Iptu Iwan Rudini menambahkan bahwa AN kini dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dengan adanya kejadian ini, warga setempat berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan kejadian rekam tetangga seperti ini tidak terulang kembali di lingkungan mereka.
Siti Anisatusshalihah
Editor: AF Setiawan