Serang, Bantentv.com – Proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang terus menunjukkan kemajuan yang signifikan.
Hingga pertengahan Juni 2025, sebanyak 245 Kopdes dari total 326 desa yang ada telah resmi terdaftar melalui akta notaris. Sementara itu, puluhan desa lainnya masih dalam tahap penyelesaian administrasi dan diimbau untuk segera menuntaskan proses pendaftarannya.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang, Adang Rahmat, menyampaikan bahwa seluruh desa telah melaksanakan musyawarah khusus sebagai syarat awal pendirian Kopdes Merah Putih.
Proses tersebut menjadi dasar sebelum melanjutkan ke tahap legalitas formal melalui pencatatan akta notaris.
“Saat ini, sudah 245 desa yang Kopdes Merah Putih-nya sudah terdaftar akta notaris. Sementara yang lainnya masih dalam proses, dan sedang melengkapi kekurangan berkas,” ungkap Adang Rahmat.
Baca juga: Pemkab Pandeglang Lakukan Penandatanganan Akta Notaris Serentak Pendirian Koperasi Merah Putih
Ia menambahkan bahwa pihaknya menargetkan semua desa yang belum melengkapi dokumen untuk segera menyelesaikan proses administrasi paling lambat hingga tanggal 20 bulan ini.
Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh Kopdes Merah Putih dapat rampung sebelum dilakukan peluncuran resmi dan sesuai dengan target nasional.
“Untuk yang belum mengurus, kami targetkan sampai tanggal 20. Saat ini, banyak dari perwakilan desa-desa tengah mengurus kekurangan berkas,” ujar Adang.
Pemerintah Kabupaten Serang optimis bahwa seluruh proses pembentukan Kopdes Merah Putih dapat diselesaikan sebelum pertengahan Juni, sebagaimana ditetapkan secara nasional.
Siti Anisatusshalihah