Serang, Bantentv.com – Rampas motor dengan senjata tajam, dua pelaku begal berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Serang. Mereka tertangkap usai beraksi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kampung Babakan, Desa Bandung, Kabupaten Serang.
Tersangka DT alias Ucok, 28 tahun, serta AB alias Dawi, 23 tahun, warga Perum Cikande Permai, diringkus di dua lokasi berbeda. Penangkapan terjadi pada Selasa malam, 2 September 2025.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan aksi rampas motor dengan senjata tajam ini terjadi di sekitar Pos 16, Cikande. Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa malam, 5 Agustus 2025.
“Malam itu, korban FAIM, 17 tahun, Perum Bumi Cikande Indah, Kecamatan Cikande sedang berdua bersama temannya di sekitar Pos 16,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kamis 4 September 2025.
Ketika sedang ngobrol bersama teman wanitanya, korban dihampiri dua pelaku mengendarai motor jenis Honda Mega Pro tanpa menyalakan lampu. Salah satu pelaku kemudian mendekati korban dan menodongkan senjata tajam.
Baca Juga: Dua Spesialis Curanmor Parkiran Diringkus Resmob Polres Serang
“Pelaku menodongkan senjata tajam dan memaksa korban agar menyerahkan kunci motor dan handphone. Karena takut ancaman, korban menuruti permintaan pelaku. Pelaku kabur membawa motor dan handphone korban,” jelasnya.
Setelah itu, Korban segera melapor ke Mapolsek Pamarayan. Tim Resmob dipimpin Bripka Sutrisno langsung ditugaskan mengejar para pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa sore, 2 September 2025, Tim Resmob berhasil menangkap DT di sebuah bengkel tambal ban. Lokasinya tidak jauh dari rumahnya,” terangnya.
Baca Juga: Lebih dari 50 Kali Beraksi, Sindikat Curanmor Serang Dibekuk Polisi
Selanjutnya, Tim Resmob bergerak cepat dan menangkap AB dua jam kemudian di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor serta handphone milik korban.
Keduanya kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Editor: AF Setiawan