Selasa, Juli 1, 2025
BerandaBeritaPungutan Dana Sekolah, Orang Tua Siswa Angkat Suara

Pungutan Dana Sekolah, Orang Tua Siswa Angkat Suara

Tangsel, Bantentv.com – Sejumlah orang tua siswa di UPTD SDN Ciater 2 Serpong, Kota Tangerang Selatan, mengeluhkan pungutan dana komite yang mencakup biaya study tour dan proyek penguatan profil pelajar Pancasila (P5) ke luar kota. Mereka bahkan menduga penggunaan dana tersebut tidak transparan.

Berdasarkan surat edaran dari Kepala UPTD SDN 02 Ciater Serpong yang menyebutkan adanya sumbangan, sejumlah orang tua siswa sangat merasa keberatan dengan adanya pungutan tersebut.

Selain penggunaan dananya yang tidak transparan, sumbangan tersebut sangat membebani berapa orang tua siswa yang ekonominya di bawah rata rata.

Sumbangan tersebut dimulai dari adanya uang kas untuk komite sebesar Rp20 ribu setiap bulan yang wajib disetorkan setiap tanggal sepuluh.

Selain dana komite, orang tua siswa juga mengeluhkan adanya dana study tour atau P5 yang biayanya mencapai Rp375 ribu persiswa, bahkan jika orang tua iku wajib membayar tambahan sebesar Rp350 ribu.

Salah satu wali murid berinisial R mengatakan, dirinya sangat mengeluhkan adanya dana tersebut, menurutnya, seharusnya sekolah negeri gratis, namun yang dihadapinya sekarang segala sesuatu harus bayar dan diwajibkan.

“Study tour diminta P5 Rp375 ribu, sama orang tua murih Rp300 ribu jadi Rp675 ribu, itu pun kalo gak ikut harus ada tugas seperti itu, itu wajib harus ikut P5,” ujar R salah satu wali murid.

Keluhan serupa diungkapkan wali murid lainnya berinisial E-R, dirinya mengeluhkan adanya iuran dana komite hingga study tour yang dinamai P5 itu, ada selebaran kertas bermaterai kita harus menyetujui seluruh kegiatan yang ada di SDN Ciater 2 tiap bulan itu kas dan komite perbulan, masing masing  Rp10 ribu karena anaknya ada dua jadinya Rp15 ribu.

Untuk study tour dikenakan biaya Rp375 ribu, jika ada pendamping harus nambah Rp300 ribu dan jika bawa anak harus nambah lagi Rp175 ribu.

“Kalo untuk sumbangan sih kaya komite sama uang kas mungkin ya, kalo uang kas untuk keperluan sekolah, kalo untuk komite itu kita juga diwajibkan satu bulan itu Rp20 ribu untuk kas dan komite itu wajib disetorkan setiap tanggal 10,” kata E-R wali murid lainnya.

Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan UPTD SDN Ciater 2, Ekawati mengatakan, soal sumbangan dana komite itu sepenuhnya merupakan kewenangan dari para pengurus komite dan tidak ada intervensi dari para guru dan pihak sekolah.

Sebetulnya pihak sekolah diperbolehkan menggalang dana untuk kepentingan sekolah sesuai dengan undang-undang dan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang berlaku.

“Sekolah itu diperbolehkan untuk menggalang dana, untuk membantu operasional sekolah, sebenernya dibaca lagi aja itunya. Jadi kan ada aturannya dan ada kebijakannya, fungsi mereka apa nah itu yang orang tua belum pahami semua,” tutup Ekawati.

Erina Faiha Qothrunnada

TERKAIT