Cilegon, Bantentv.com – Pemerintah Provinsi Banten tengah melaksanakan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 10 April hingga 30 Juni 2025.
Untuk memastikan program ini berjalan lancar tanpa kendala dan bebas dari praktik pungutan liar, Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, melakukan peninjauan langsung ke Kantor Samsat Kota Cilegon.
Dalam kunjungannya tersebut, Dimyati menyatakan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Banten untuk menindak tegas segala bentuk praktik pungli yang mungkin terjadi selama pelaksanaan program ini.
“Saya tidak ingin masyarakat saya terbebani, jika ada pungli, silakan laporkan, bisa langsung ke media sosial saya. Pasti akan ada sanksi, saya akan tindak tegas,” tandas Dimyati.
Ia menekankan bahwa petugas Samsat yang terbukti melakukan pungli akan dikenakan sanksi berat. Bahkan, jika ditemukan pelanggaran serius, bukan tidak mungkin akan ada pencopotan jabatan, termasuk Kepala UPT Samsat.
Baca juga: Kapolda Banten Bakal Sanksi Tegas Pelaku Pungli Nataru
Untuk mencegah pungli di lingkungan Samsat, Pemprov Banten juga telah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian.
Tim Saber Pungli pun diturunkan untuk mengawasi pelaksanaan program pemutihan pajak di seluruh wilayah.
Selain fokus pada pencegahan pungli, program ini juga menjadi momentum evaluasi kinerja pegawai Samsat.
Dimyati menegaskan bahwa pelayanan publik harus maksimal dan tidak boleh ada celah bagi petugas yang lalai ataupun menyalahgunakan wewenang.
Pemerintah berharap program pemutihan ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat. Dengan bebas dari pungli, layanan publik dapat lebih transparan, efisien, dan berpihak kepada kepentingan warga.
Langkah tegas terhadap pungli ini merupakan upaya nyata Pemprov Banten dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih dan profesional, terutama di sektor yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat luas seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Siti Anisatusshalihah