Minggu, Juni 1, 2025
BerandaBeritaPSU di Kabupaten Serang Dilaksanakan 19 April

PSU di Kabupaten Serang Dilaksanakan 19 April

Serang, Bantentv.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah menetapkan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025.

KPU Kabupaten Serang juga memastikan bahwa seluruh tahapan PSU sudah mulai berjalan sesuai jadwal.

Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi nasional bersama KPU RI hingga tingkat daerah untuk menentukan teknis pelaksanaan PSU.

Dalam rapat tersebut, KPU membahas berbagai aspek krusial PSU, mulai dari persiapan anggaran, pembentukan badan adhoc, sosialisasi tahapan, kebutuhan logistik, pemungutan suara, rekapitulasi, hingga penetapan pemenang.

“Pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang akan berlangsung pada 19 April 2025. Saat ini, kami sedang dalam tahap persiapan,” ujar Nasehudin pada 11 Maret 2025.

Nasehudin berharap pelaksanaan PSU dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai aturan yang berlaku, sehingga masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dengan nyaman dan aman.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT