Senin, Agustus 18, 2025
BerandaBeritaProgram Penghapusan Denda Pajak di Kabupaten Serang Segera Berakhir

Program Penghapusan Denda Pajak di Kabupaten Serang Segera Berakhir

Serang, Bantentv.com – Pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang mengingatkan warga sebagai wajib pajak (WP) untuk segera melunasi kewajibannya dalam membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan karena program penghapusan denda pajak akan berakhir pada 30 November 2023.

Mengingat waktu yang hanya tinggal satu bulan, warga Kabupaten Serang diminta untuk memanfaatkan program ini dengan baik

Kepala bidang penagihan, verifikasi dan pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang, Nizamudin Muluk menyatakan penghapusan denda pajak sudah berjalan dari awal bulan Mei 2023 dan akan segera berakhir pada 30 November 2023. Progres dari program tersebut dinilai cukup bagus karena mencapai angka 80 persen.

“Penghapusan denda pajak udah dimulai dari Mei, akan berakhir 30 November nanti,” ujar Nizamudin Muluk.

Sementara program diskon sudah berakhir hanya berlaku selama bulan Oktober saja dan itu pun bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun Kabupaten Serang dimana program diskon ini juga banyak diminati wajib pajak untuk membayar pajaknya.

“Ada lagi program diskon tapi Cuma bulan Oktober aja,” ungkap Nizamudin.

Pemerintah berharap adanya program penghapusan sanksi PBB ini dapat terus memotivasi para wajib pajak sehingga mau membayar pajak ke pemerintah dan program yang akan segera berakhir 30 November ini bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh para wajib pajak di Kabupaten Serang.(rio/red)

TERKAIT
- Advertisment -