Kamis, Agustus 7, 2025
BANTEN VOICE 2025 DIBUKA
BerandaBeritaPrabowo Beri Lampu Hijau untuk Kibarkan Bendera One Piece

Prabowo Beri Lampu Hijau untuk Kibarkan Bendera One Piece

Bantentv.com – Presiden RI Prabowo Subianto memberi lampu hijau terkait pengibaran bendera One Piece, bendera bajak laut yang populer dari serial anime Jepang.

Pengibaran bendera yang dilakukan oleh beberapa komunitas ini diperbolehkan karena dianggap sebagai ekspresi kreativitas.

One Piece merupakan sebuah seri manga jepang yang ditulis dan diilustrasikan oleh Eiichiro Oda.

Pengibaran bendera One Piece ini diawali karena bentuk ekspresi ketidakpuasan dan protes sebagian pemerintah terhadap kondisi sosial politik dan pemerintahan saat ini.

Masyarakat mengibarkannya sebagai bentuk aspirasi untuk kebebasan dan keadilan sebagaimana diceritakan dalam kisah One Piece di mana tokoh utamanya berjuang melawan penindasan dan kesewenang-wenangan. Bukan sebagai bentuk pengkhianatan.

Maka dari itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada awal Agustus 2025, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak mempermasalahkan penggunaan simbol ini selama dijadikan sebagai bentuk ekspresi kreatif dan tidak disalahgunakan untuk tujuan yang merusak persatuan bangsa.

Prasetyo juga menambahkan bahwa pengibaran bendera One Piece merupakan bagian dari kebebasan berekspresi masyarakat, terutama pada generasi muda untuk mengenali diri dengan budaya pop dan animasi internasional.

Baca Juga: Makna Tersembunyi di Balik Bendera One Piece Menjelang HUT RI

Namun, pemerintah juga berpesan agar bendera One Piece ini tidak dijajarkan dengan bendera Merah Putih, yang merupakan simbol kebangsaan dan perjuangan bangsa Indonesia yang harus dijaga kesakralannya, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.

Prasetyo juga mengajak generasi muda untuk mencintai tanah air sebagai bentuk penghormatan kepada negara.

Berdasarkan informasi dari media nasional, Kombes Hamam Wahyudi juga ikut menanggapi bahwasannya setiap warga negara berhak menyampaikan pendapatnya bahkan mengkritik pemerintah, namun tetap harus dilandasi dengan Undang-undang yang ada.

Bersamaan dengan pernyataan ini, Menteri Sekretaris Negara juga menambahkan bahwa pemerintah tidak akan melakukan tindakan razia atau melarang pengibaran bendera Jolly Roger selama tidak digunakan untuk provokasi, propaganda yang dapat memecah belah Indonesia.

Jika pengibaran bendera One Piece ini nantinya akan merusak kesakralan bendera Merah Putih, pelaku dikenai konsekuensi pidana.

Tertera dalam UU Nomor 24 tahun 2009 pasal 24 ayat 1 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Artikel ini ditulis oleh Alifia Najwa Aponde, peserta program magang di Bantentv.com.
Konten telah melalui proses penyuntingan oleh tim redaksi.

 

TERKAIT
- Advertisment -