Serang, Bantentv.com – Polsek Jawilan kembali membongkar praktik peredaran obat keras di wilayah Kabupaten Serang setelah menangkap seorang pengedar di Kecamatan Petir pada Senin, 17 November 2025.
Pengungkapan ini bermula ketika seorang remaja berinisial ZI (18) diamankan polisi karena kedapatan membawa tiga butir tramadol.
Temuan awal tersebut kemudian membuka jalan bagi penyidik untuk menelusuri sumber perolehan obat dan mengembangkan penyelidikan ke tingkat pengedar.
Baca Juga: Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Obat Keras yang Menyasar Kalangan Pelajar
Dari hasil pemeriksaan terhadap ZI, polisi memperoleh informasi mengenai sosok AN (29), yang diduga menjadi pemasok obat terlarang tersebut.
Tim Polsek Jawilan segera melakukan penelusuran hingga akhirnya menangkap AN di wilayah Kecamatan Petir.

Saat penangkapan berlangsung, petugas menemukan 1.544 butir obat keras yang terdiri atas 706 butir hexymer dan 838 butir tramadol.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1,1 juta dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi.
Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda bersama Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras di kalangan masyarakat, terutama yang melibatkan remaja.
Kapolres mengapresiasi langkah cepat Polsek Jawilan dalam menindaklanjuti informasi awal hingga berhasil menangkap pengedar dan mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.
Ia menyampaikan bahwa upaya pemberantasan obat terlarang akan terus digencarkan setiap hari di seluruh jajaran Polres Serang sebagai bentuk penegakan hukum yang konsisten.