Serang, Bantentv.com – Seorang pengedar obat keras yang menyasar kalangan pelajar di Kota Serang, diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Serang Kota. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita ribuan obat keras siap edar.
Pelaku berinisial T-E tidak berkutik anggota Satresnarkoba menggeledah rumahnya, di wilayah Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Penangkapan pengedar obat keras ini berawal dari laporan masyarakat, anggota kemudian bergerak menangkap pelaku,” ucap Kompol Yudha Hermawan, Kasatresnarkoba di Mapolresta Serang Kota, Kamis 20 Februari 2025.
Polisi berhasil mengamankan ribuan butir obat keras dari tangan TE, termasuk 1.230 butir Tramadol, 484 butir Heximer, dan 2.751 butir Double Y. “Obat-obatan keras ini, jika dikonsumsi oleh orang sehat, bisa memicu perubahan yang memengaruhi psikologis dan perilaku, bahkan berpotensi mendorong seseorang untuk melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Obat-obatan terlarang tersebut diduga kerap diedarkan oleh pelaku di kalangan pelajar. “Pelaku menjual secara COD, dengan sasaran pelajar, “ kata Yudha.
TE dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda satu miliar rupiah.
Siti Anisatusshalihah